Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap karena Sabu, Satu Masih Berstatus Pelajar
Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Dalam dua operasi terpisah pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial GP (28) dan DN (21) di Kecamatan Sutera. Ironisnya, salah satu dari mereka masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka pertama, GP, kami amankan sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Kayu Gadang, Koto Nan Tigo Utara Surantih, dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam,” ujar AKP Hardi, Sabtu (4/10/2025).
Tak lama berselang, sekitar 30 menit kemudian, tim bergerak ke lokasi lain dan berhasil menangkap DN di Kampung Koto Merapak dengan barang bukti serupa.
Menurut AKP Hardi, penangkapan kedua pemuda tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkoba telah menyusup hingga ke lingkungan pendidikan. Ia menegaskan, keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor dan memberikan informasi.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pessel berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran sabu di wilayahnya.
AKP Hardi juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
