Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo

 


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan empat orang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Keempat pelaku tersebut berinisial RJ (25), LH (37), RP (24), dan M (38), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RJ dan LH oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. di dua lokasi berbeda, yakni di Lorong Pinang Sebatang, Simpang 5 RT 15, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, dan di rumah kos di wilayah Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.


Dari hasil penggeledahan terhadap RJ dan LH, polisi menemukan barang bukti berupa:


1 kotak merek Celo Retinal berisi 1 plastik klip dengan 2 butir pil ekstasi dibalut tisu,


1 kotak plastik merek Xylitol berisi 1 plastik klip berisi 7 butir pil ekstasi,


1 unit sepeda motor merek Revo warna hitam tanpa pelat nomor,


1 unit handphone merek Oppo warna biru,


1 unit handphone merek Vivo warna putih.



Total berat bruto barang bukti ekstasi dari kedua pelaku ini mencapai 4,94 gram.


Sementara itu, penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, RP dan M, dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Ratu Kayla Indah Blok C No.01 RT 030/RW 007, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.


Dari tangan RP dan M, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain:


Beberapa plastik klip berisi total 95 butir pil ekstasi dengan berbagai warna (hijau, krem, kuning, dan pink),


1 kaleng merek Khong Guan warna merah,


1 kotak plastik merek Gatsby warna abu-abu,


1 unit handphone iPhone warna rose gold,


1 unit handphone Itel warna silver,


1 unit handphone Oppo warna biru.



Total berat bruto barang bukti ekstasi dari kedua pelaku ini mencapai 45,94 gram.


Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Bungo Aipda Desrianto, HN, membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku tersebut.


 “Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Desrianto, Rabu (15/10/2025).


Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba atau menggunakan narkoba dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, hal ini berdampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” tambahnya.