Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPA Diduga Ilegal di Sungai Rumbai Timur, Warga Keluhkan Asap Pembakaran Sampah dan Pertanyakan Pengelolaan

SUNGAI RUMBAI - Setelah melakukan koordinasi melalui pesan WhatsApp dengan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, awak media mendapatkan nomor kontak instansi terkait, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Kabag Pembangunan Kabupaten Dharmasraya.

Pimpinan Redaksi KATA HARIAN kemudian menyampaikan hasil investigasi lapangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya, Budi Waluyo, melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya, Kadis DLH menghubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp untuk memberikan penjelasan terkait persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sungai Rumbai Timur.


Dalam keterangannya, Budi Waluyo menyampaikan bahwa sekitar satu tahun lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengurus Nagari Sungai Rumbai Timur agar sampah di wilayah tersebut diangkut ke TPA resmi milik Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang berada di Sitiung 5. Bahkan, menurutnya, DLH juga telah menyediakan mobil transportasi untuk membantu proses pengangkutan sampah tersebut.

Namun, surat tersebut disebut tidak diindahkan oleh pengurus Nagari Sungai Rumbai Timur. Kondisi ini berbeda dengan Nagari Sungai Rumbai yang secara rutin mengirimkan sampah sebanyak dua mobil setiap hari ke TPA Kabupaten Dharmasraya di Sitiung 5.

Kadis DLH juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa TPA yang berada di Sungai Rumbai Timur merupakan TPA liar dan tidak memiliki kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Sementara itu, hasil investigasi awak media di lapangan menemukan adanya pungutan kebersihan kepada sejumlah pemilik warung di Sungai Rumbai Timur. Pungutan tersebut sebesar Rp 35.000 per bulan Sampai Rp. 100.000 untuk kebersihan ruko dan rumah makan ini udah terlalu memberatkan masyarakat Sungai Rumbai Timur dengan karcis yang dikeluarkan oleh BUMNAG Nagari Sungai Rumbai Timur.

Hal ini memunculkan pertanyaan dari warga setempat. Mereka mempertanyakan mengapa TPA tersebut tidak dikelola dengan baik sesuai SOP dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya atau Dinas Lingkungan Hidup.

Warga juga mengeluhkan dampak asap dari pembakaran sampah yang hampir setiap hari mereka hirup. Kekhawatiran semakin meningkat karena di sekitar lokasi terdapat Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) yang berpotensi terdampak oleh pencemaran udara.

“Apakah harus menunggu warga terkena penyakit pernapasan akibat asap pembakaran sampah ini baru ada tindakan?” ungkap salah seorang warga dengan nada resah.

Hingga saat ini, awak media KATA HARIAN masih akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait keberadaan dan pengelolaan TPA tersebut, serta menggali keterangan dari berbagai pihak terkait.(Af)