Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DLH Dharmasraya Turun Lapangan Verifikasi Laporan Asap TPA Sungai Rumbai Timur, Pedagang Keluhkan Tingginya Iuran Sampah

SUNGAI RUMBAI - Menindaklanjuti laporan serta pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online Kata Harian, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya turun langsung ke lapangan pada Kamis, 5 Maret 2026 untuk melakukan verifikasi terkait dugaan pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran sampah di wilayah Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai.

Tim DLH yang melakukan pengecekan lapangan terdiri dari:

  1. Saisis, SH – Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kabupaten Dharmasraya
  2. Busnawir, SKM – Kabid Pendataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup
  3. Irma Surianti, ST – Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama
  4. Sari Cahaya Murni, S.Si – Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama

Kegiatan verifikasi dilakukan terhadap beberapa poin penting, yaitu:

  • Pokok pengaduan: Asap dari pembakaran sampah
  • Media yang tercemar: Udara ambien
  • Sumber dugaan pencemaran: Pembakaran sampah di lokasi pembuangan sampah Nagari Sungai Rumbai Timur

Dalam proses verifikasi tersebut, tim DLH melakukan pertemuan dengan pihak Kecamatan Sungai Rumbai, pemerintah Nagari Sungai Rumbai Timur, serta melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembuangan sampah.

Dari hasil peninjauan lapangan, tim DLH menemukan beberapa fakta, antara lain:

  1. Pembuangan sampah dilakukan di area lahan perkebunan.
  2. Sampah terlihat langsung ditumpuk di atas tanah tanpa sistem pengelolaan yang memadai.
  3. Lokasi pembuangan ini digunakan sejak akhir tahun 2025, setelah tempat pembuangan sampah sebelumnya di Sungai Rumbai ditutup.
  4. Pada tumpukan sampah ditemukan bekas pembakaran, bahkan di beberapa titik masih terlihat asap.
  5. Secara visual, asap di area tersebut terlihat tidak terlalu tebal, namun tetap berpotensi mencemari udara.
  6. Pembakaran sampah dilakukan untuk mengurangi volume tumpukan dan menekan biaya penataan sampah yang seharusnya menggunakan alat berat secara berkala.

Saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, Kepala Dinas DLH Kabupaten Dharmasraya menyampaikan bahwa lokasi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai TPA ilegal.

“Karena ini merupakan TPA ilegal, kemungkinan kami akan memberikan sanksi berupa penutupan dan menghentikan kegiatan pengelolaan sampah mandiri yang saat ini dilakukan, dengan catatan sampah di Nagari Sungai Rumbai Timur nantinya mendapatkan layanan pengangkutan dan pengelolaan dari pihak kabupaten,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak DLH berencana membuat surat kerja sama terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah agar sistemnya lebih tertata. Mekanisme pungutan atau retribusi sampah nantinya juga akan dibicarakan lebih lanjut bersama pihak terkait.

Di sisi lain, sejumlah pedagang dan pelaku usaha di Sungai Rumbai Timur mengeluhkan besarnya biaya pungutan sampah yang saat ini diberlakukan. Menurut mereka, tarif yang dipungut berkisar antara Rp30.000 hingga Rp100.000 per bulan, tergantung jenis usaha.

Rinciannya antara lain:

  • Warung biasa: sekitar Rp30.000
  • Warung kopi: sekitar Rp50.000
  • Warung nasi: hingga Rp100.000

Para pedagang mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut karena kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menurun.

“Kami mohon kepada pemerintah nagari maupun pemerintah kabupaten untuk memikirkan kami para pedagang. Saat ini daya beli masyarakat sangat menurun, jujur kami tidak sanggup membayar retribusi sampah sebesar itu,” ungkap salah seorang pedagang kepada awak media.

Sementara itu, pada pukul 20.09 WIB, pimpinan redaksi Media Kata Harian menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga dari Wali Nagari Sungai Rumbai Timur. Dalam percakapan tersebut diketahui bahwa yang menghubungi adalah Ferry Piliang, seorang wartawan yang berdomisili di Sungai Rumbai.

Ferry mempertanyakan alasan berita tersebut diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Wali Nagari Sungai Rumbai Timur. Menanggapi hal tersebut, pimpinan redaksi Media Kata Harian menjelaskan bahwa sebelum berita dipublikasikan pihaknya telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp secara pribadi kepada Wali Nagari, namun tidak mendapat respons.

Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dilakukan sesuai dengan koridor kerja jurnalistik.

“Saya bekerja sesuai dengan tugas saya sebagai jurnalis, tidak ada maksud lain selain menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Selain itu, dalam menjalankan tugas jurnalistik, media juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada masyarakat.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, sehingga klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka demi menjaga keseimbangan informasi kepada publik.(Af)