Bupati Annisa Suci Ramadhani Kunci Distribusi LPG 3 Kg: Pelanggar Terancam Sanksi Administratif hingga Proses Hukum Berdasarkan KUHAP
Dhamasraya - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas menyikapi polemik kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi. Melalui Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
Langkah ini diambil setelah muncul laporan adanya kelangkaan di tengah masyarakat, meski kuota dipastikan tidak berkurang.
Kuota Aman, Pasokan Stabil
Bupati Annisa memastikan kuota LPG 3 kg untuk Dharmasraya tetap 214.000 tabung per bulan, didistribusikan secara kontinyu sesuai jadwal.
Pasokan dari SPBE juga dinyatakan aman tanpa pembatasan dari pihak penyedia, yakni PT Pertamina (Persero). Artinya, secara administratif dan teknis, tidak ada alasan terjadinya kekosongan stok jika distribusi berjalan sesuai aturan.
Indikasi Penyimpangan: Jual Keluar Daerah dan Di Atas HET
Berdasarkan hasil pemantauan, dugaan kelangkaan terjadi akibat:
Penjualan LPG keluar wilayah Dharmasraya
Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Penyaluran tidak sesuai peruntukan
Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah hukum.
Subsidi Hanya untuk yang Berhak
Surat edaran menegaskan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi:
Rumah tangga kurang mampu
Usaha mikro
Petani
Restoran, hotel, serta usaha menengah dan besar dilarang menggunakan LPG subsidi karena bertentangan dengan prinsip subsidi tepat sasaran sebagaimana diatur dalam kebijakan energi nasional.
Verifikasi Ketat dan Pembatasan Distribusi
Setiap pangkalan diwajibkan:
Mendata konsumen secara riil
Mencatat dan memverifikasi KTP pengguna
Menyalurkan 90 persen langsung ke end user
Maksimal 10 persen ke pengecer
Penjualan tanpa identitas yang sah atau tidak sesuai data dinyatakan sebagai pelanggaran berat.
Bisa Masuk Ranah Pidana: Mengacu KUHAP
Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penimbunan, manipulasi distribusi, atau penyalahgunaan subsidi, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penuntutan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Jika terdapat cukup bukti, aparat penegak hukum dapat melakukan:
Pemeriksaan saksi dan tersangka
Penyitaan barang bukti
Proses hukum hingga persidangan
Selain itu, pelanggaran distribusi barang bersubsidi juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan sektor energi dan perlindungan konsumen.
Ancaman Sanksi Tegas
Pelanggaran berat dapat berujung pada:
Rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero)
Pemutusan hubungan usaha pangkalan/agen
Proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba bermain dalam distribusi subsidi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa subsidi energi adalah hak masyarakat kecil, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi.(Af)
