Pria Asal Jambi Diciduk di Dharmasraya, Satresnarkoba Amankan Sabu dan Barang Bukti
Dharmasraya – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diketahui bernama Rotani Idham (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat guna memastikan transparansi. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Af)
