Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Hari Berkabung Nasional: Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Mengenang

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang bersifat sangat segera.

Surat tersebut dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas wafatnya , Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara itu ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan negara dan pemerintahan, antara lain:

  1. Para Pimpinan Lembaga Negara
  2. Gubernur Bank Indonesia
  3. Para Menteri Kabinet Merah Putih
  4. Jaksa Agung
  5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  7. Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian
  8. Pimpinan Lembaga Non-Struktural
  9. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia
  10. Para Pimpinan BUMN dan BUMD
  11. Para Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri

Dasar Hukum Penetapan

Penetapan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang ini merujuk pada:

  • Pasal 12 ayat (4), (5), dan (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
  • Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga BUMN dan BUMD diwajibkan mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut.

Simbol Penghormatan dan Duka Bangsa

Hari Berkabung Nasional ini menjadi simbol penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara. Sebagai Wakil Presiden ke-6, almarhum dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian di bidang militer dan pemerintahan.

Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendoakan almarhum serta menjaga suasana khidmat selama masa berkabung nasional berlangsung.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memberikan penghormatan terbaik sebagai bentuk rasa duka dan penghargaan atas dedikasi beliau terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.