Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sopir Angkot di Padang Dibekuk! Terlibat Aksi Pencurian Rumah, Polisi Amankan Barang Bukti

Padang - Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, jajaran Polsek Padang Utara berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Terduga pelaku diketahui bernama Jurico Alditra alias Riko Korok (24), seorang sopir angkot yang berdomisili di kawasan yang sama. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang diterima sejak 14 Maret 2026, terkait kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Kampung KB, Gunung Pangilun. Korban dalam kejadian tersebut adalah Firman Maulana Adhari (28), seorang pegawai negeri sipil.

Kronologis pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain, Iksan Balanaso, pada 18 Maret 2026 oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara. Dari hasil pemeriksaan, Iksan mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama Riko Korok.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama Panit II Reskrim Aiptu S. Walesa dan Tim Aligator segera melakukan penangkapan.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, antara lain satu koper warna hijau berisi pakaian, satu unit rice cooker kapasitas 2 kg, serta sepasang sepatu merek Converse.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta melengkapi berkas perkara.