Kantor PWI Solok Selatan Diduga Diserang OTK, FRN Counter Polri Sumbar Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Solok Selatan - Kantor (PWI) Kabupaten Solok Selatan dilaporkan mengalami aksi penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) yang menyebabkan sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian guna mengungkap pelaku serta motif di balik aksi pengrusakan tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, jajaran bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah cepat aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari DPW PW FRN Counter Polri Sumatera Barat.
Ketua DPW PW FRN Counter Polri Sumatera Barat, , menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus pengrusakan kantor organisasi wartawan tersebut.
Menurut Ridwan, tindakan sigap aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada insan pers sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Kami dari DPW PW FRN Counter Polri Sumatera Barat mengapresiasi gerak cepat Polres Solok Selatan dalam melakukan penyelidikan terhadap aksi pengrusakan kantor PWI Solok Selatan. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan serta melindungi kebebasan pers,” ujar Ridwan Syafriandi.
Ia juga menyesalkan terjadinya aksi pengrusakan terhadap fasilitas organisasi wartawan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Ridwan menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun tindakan anarkis terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan pengrusakan terhadap fasilitas wartawan atau jurnalis. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Segala bentuk intimidasi maupun tindakan anarkis terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik, hal tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aksi pengrusakan kantor organisasi wartawan tersebut.
Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari berbagai kalangan karena dinilai berkaitan dengan keamanan serta independensi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di daerah.(Af)
