Ibu Rumah Tangga Di Sijunjung di Tangkap ,Polres Sijunjung Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu.
Muaro Sijunjung – Polres Sijunjung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial Susilawati (46) yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (24/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jorong Ranah Sigading, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VI/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat tanggal 23 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam piston vakum karburator berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo Y50 warna biru, satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman, serta satu buah korek api gas warna biru.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan melengkapi administrasi penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung, kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat guna menjamin transparansi proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku,” ujar AKP Syafwal.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bagian dari komitmen dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.(Af)

