Pemuda 23 Tahun Dibekuk Usai Bobol Rumah Lansia di Pasaman Barat, Sempat Lompat dari Bus Saat Dikejar Polisi
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kecamatan Talamau. Seorang pemuda berinisial KV (23) berhasil diamankan setelah diduga membobol rumah milik seorang lansia dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Pasaman Barat pada 31 Mei 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, KV diduga melakukan pencurian di rumah milik Syahriati (67), warga Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Saat korban sedang tertidur, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng. Korban yang mendengar suara mencurigakan langsung terbangun dan melihat bayangan seseorang di bagian atas rumah.
Ketika korban berteriak, pelaku melompat dari loteng ke dalam rumah dan berusaha mengambil kunci kamar. Menyadari situasi berbahaya, korban keluar melalui jendela untuk meminta pertolongan warga sekitar. Setelah keadaan aman, korban bersama warga memeriksa rumah dan menemukan sejumlah barang telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp3.014.000. Total kerugian yang dialami korban pun cukup signifikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa seseorang berusaha menggadaikan salah satu handphone yang diduga merupakan hasil curian di sebuah konter handphone di wilayah Padang Tujuh.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera melakukan pengejaran. Pelaku diketahui berada di wilayah Kajai dan sempat menaiki sebuah bus menuju arah Talu.
Dalam proses penangkapan, pelaku berusaha menghindari petugas dengan cara nekat melompat dari bus yang sedang dihentikan. Ia kemudian mencoba melarikan diri ke belakang rumah warga. Namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat setempat, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku segera dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, KV mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Sementara itu, uang tunai milik korban sebesar Rp3.014.000 diduga telah habis digunakan oleh pelaku sebelum berhasil ditangkap.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KV dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Af)
