Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bapas Padang Apresiasi Capaian PN Pulau Punjung, Dorong Penguatan Mekanisme Pidana Kerja Sosial

DHARMASRAYA – Dalam Forum Diskusi Criminal Justice System (CJS) yang diselenggarakan Polres Dharmasraya, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasi BKA) Bapas Kelas I Padang, Siwa Kumar, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pulau Punjung atas capaian sebagai pengadilan dengan jumlah putusan pidana kerja sosial terbanyak di Indonesia. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 108 putusan pidana kerja sosial telah dijatuhkan, menjadikan PN Pulau Punjung sebagai salah satu pelopor implementasi pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Siwa Kumar, capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Dharmasraya dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih progresif, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Ia berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif.

Selain memberikan apresiasi, Siwa Kumar juga mengangkat sejumlah isu teknis terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan. Ia menyoroti ketentuan Pasal 85 ayat (8) KUHP yang mengatur bahwa Jaksa bertugas melakukan pengawasan, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas melaksanakan pembimbingan terhadap terpidana. Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut perlu diikuti dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum.

Ia menekankan pentingnya penyusunan prosedur operasional yang mengatur pola koordinasi, pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, pelaporan, hingga evaluasi pidana kerja sosial. Dengan adanya mekanisme yang terintegrasi, setiap putusan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Masukan yang disampaikan Bapas Kelas I Padang tersebut mendapat perhatian positif dari peserta forum dan menjadi bagian dari pembahasan bersama dalam upaya memperkuat implementasi KUHP baru. Melalui sinergi antar Aparat Penegak Hukum, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal sehingga tujuan pemidanaan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong reintegrasi sosial dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Af)