Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Baru Lima Bulan Bebas, Terduga Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Lintas Sumbar–Jambi

Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial APW (31), yang diduga merupakan residivis kasus narkotika. Ironisnya, terduga baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas setelah menyelesaikan hukuman dalam perkara serupa dan bebas pada Februari 2026.

APW, yang berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan warga Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

"Berbekal laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga. Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, serta Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Azhamu.

Selain paket sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Vivo berwarna ungu serta sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 5760 VE yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Menurut AKP Azhamu, APW mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam milik terduga. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

"Temuan tersebut masih kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, APW diduga berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Aktivitasnya diduga tidak hanya berlangsung di Kabupaten Dharmasraya, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri komunikasi digital, jaringan peredaran, hingga kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua wilayah tersebut.

AKP Azhamu menegaskan, Polres Dharmasraya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten dan lintas provinsi sebagai jalur distribusi.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.

Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Juli 2026. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti, komunikasi digital, serta dugaan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi antara Sumatera Barat dan Jambi.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Af)