Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbekal Informasi Masyarakat, Polsek Kamang Baru Bekuk Terduga Pelaku Sabu di Muaro Takuang

SIJUNJUNG – Komitmen jajaran Polsek Kamang Baru dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pria berinisial DO (44) di sebuah rumah di Jorong Batang Talang, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kenagarian Muaro Takuang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Nagari Muaro Takuang, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Satu kotak rokok merek Djisamsu yang berisi satu plastik klip warna merah muda (pink) berisi diduga sabu, satu kaca pireks, dan satu pipet yang telah diruncingkan.
  • Satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang masih berisi diduga sabu.
  • Satu korek api gas warna kuning yang telah dimodifikasi dengan jarum.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kamang Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Syafrinaldi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kamang Baru.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya," ujar AKP Syafrinaldi.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai upaya menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung, khususnya di wilayah Kecamatan Kamang Baru.(Af)