Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang, Tiga Pelaku Diamankan

Padang – Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian lintas provinsi dengan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga beraksi di sejumlah toko di Kota Padang. Ketiga pelaku, yang terdiri dari satu pria dan dua perempuan, ditangkap setelah lebih dahulu diamankan oleh warga di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ketiga pelaku merupakan satu komplotan yang baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan diduga sengaja melakukan aksi pencurian di sejumlah toko di Kota Padang," ujar Kompol Muhammad Yasin, Selasa (28/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), seorang wiraswasta asal Kabupaten Deli Serdang, serta dua perempuan berinisial NE (42) dan SWH (49) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berasal dari Kota Medan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai diamankannya tiga terduga pelaku pencurian di tiga toko serba Rp35.000 yang berada di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang segera mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku yang telah diserahkan oleh warga. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan aksi pencurian dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang mereka gunakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam helai celana jeans merek F-One, dua unit mikrofon, dua bilah pisau dapur, satu unit hair dryer, satu alat solder, satu speaker portabel, serta dua kipas angin portabel. Selain itu, satu unit mobil rental yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan juga turut diamankan.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Padang mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat berbelanja maupun menjalankan usaha. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga potensi tindak kriminal dapat dicegah sedini mungkin.(Af)