Ancam Sebar Video Call Intim, Pria di Dharmasraya Diduga Perkosa dan Peras Korban, Berakhir Dibekuk Polisi
Dharmasraya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disertai pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan rekaman video call intim korban.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban melakukan video call bermuatan seksual dengan pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam percakapan video tersebut. Rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar bersedia memenuhi keinginan pelaku.
Selain mengancam akan menyebarkan rekaman video, pelaku juga diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut.
Dalam laporannya, korban juga mengaku dipaksa melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang berada di Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Korban menyebut dirinya dipaksa membuka pakaian sebelum pelaku diduga melakukan persetubuhan tanpa persetujuannya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H., bergerak melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial I, yakni IRFAN SYAH Pgl. FAN bin Ujang Sujana, di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa status yang bersangkutan saat ini masih terduga pelaku dan proses pembuktian akan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Af)
