Bapas Padang Pantau Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Berdasarkan Rekomendasi Litmas di Sentra Abiseka
Pekanbaru, 26 Agustus 2026 — Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang melaksanakan kunjungan kerja ke Sentra Abiseka Pekanbaru dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan penetapan pengadilan terhadap Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bapas dalam memastikan pelaksanaan penanganan anak berjalan sesuai dengan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan fokus utama memperoleh informasi mengenai pelaksanaan penetapan pengadilan sekaligus memantau perkembangan Klien Anak yang saat ini menjalani program rehabilitasi sosial di Sentra Abiseka. Monev juga menjadi sarana bagi Bapas untuk mengevaluasi efektivitas layanan yang diberikan dan mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut selama proses pembinaan.
Setibanya di Sentra Abiseka, rombongan Bapas Kelas I Padang disambut oleh perwakilan Kepala Sentra, Kasubbag Tata Usaha, serta tim Jabatan Fungsional yang terdiri dari pekerja sosial dan penyuluh sosial. Para tenaga profesional tersebut memiliki peran dalam melakukan asesmen komprehensif, memberikan layanan rehabilitasi sosial, bimbingan psikososial, serta pendampingan kasus terhadap penerima manfaat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Rangkaian kegiatan diawali dengan ramah tamah dan perkenalan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan profil, struktur organisasi, tugas, dan fungsi Sentra Abiseka. Dalam kesempatan tersebut, pihak Sentra juga menyampaikan laporan mengenai perkembangan Klien Anak berusia 12 tahun yang sedang menjalani rehabilitasi sosial, termasuk proses pembinaan, kegiatan yang diikuti, perkembangan perilaku, serta layanan yang telah diberikan.
Pelaksanaan rehabilitasi sosial di Sentra Abiseka dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan usia, kondisi, dan kebutuhan anak. Program tidak hanya berfokus pada aspek perilaku, tetapi juga mencakup pendidikan, bimbingan psikososial, pengembangan minat dan bakat, keterampilan, aktivitas sosial, serta penguatan kemandirian. Anak diberikan kesempatan mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan pengembangan diri sebagai bagian dari proses pemulihan dan persiapan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menyampaikan sambutan sekaligus apresiasi terhadap jajaran Sentra Abiseka atas pelaksanaan layanan dan koordinasi yang telah terjalin. Ia menekankan bahwa penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum memerlukan sinergi lintas sektor agar kebutuhan anak dapat ditangani secara menyeluruh.
Penanganan anak juga perlu dipahami dalam perspektif perlindungan dan pembinaan. Pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sistem peradilan pidana anak. Oleh karena itu, pemberian alternatif berupa rehabilitasi sosial menjadi salah satu bentuk penanganan yang dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk mendapatkan pembinaan, pemulihan, pendidikan, dan pengembangan potensi tanpa mengabaikan proses hukum yang telah ditetapkan.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara jajaran Bapas Kelas I Padang dengan tim Sentra Abiseka. Pembahasan mencakup perkembangan anak, pelaksanaan program rehabilitasi, kondisi sosial dan psikologis, keterlibatan keluarga, kendala dalam pembinaan, serta kebutuhan dan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Melalui diskusi tersebut, kedua pihak juga memperkuat koordinasi dalam memastikan keberlanjutan pembinaan anak, termasuk pentingnya komunikasi dan pemantauan perkembangan anak selama menjalani rehabilitasi maupun setelah nantinya kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan keliling lingkungan Sentra Abiseka. Jajaran Bapas Kelas I Padang melihat secara langsung sarana dan prasarana, ruang pelayanan, serta fasilitas yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi sosial dan pembinaan penerima manfaat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Bapas Kelas I Padang dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan serta memastikan rekomendasi Litmas dapat menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses penanganan anak. Sinergi dengan Sentra Abiseka diharapkan semakin memperkuat layanan yang humanis, terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui kolaborasi antara Bapas, Sentra Abiseka, keluarga, dan pemangku kepentingan terkait, anak diharapkan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, mendapatkan pendidikan dan keterampilan, serta mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah keluarga dan masyarakat.(Af)
