Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Sijunjung Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sungai Lansek
SIJUNJUNG – Komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial R.H. (46) di wilayah Kecamatan Kamang Baru.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat, tanggal 7 Agustus 2026.
Tersangka diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di tepi jalan kawasan Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu:
- Satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi enam paket kecil diduga sabu.
- Satu gulungan timah rokok warna emas yang berisi dua paket kecil diduga sabu.
- Satu unit telepon genggam Oppo A16.
- Satu celana pendek warna biru dongker.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat melalui informasi yang cepat dan akurat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai upaya menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sijunjung, khususnya di wilayah Kecamatan Kamang Baru.
Polres Sijunjung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(Af)
