Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Digerebek Satresnarkoba! Pengedar Ganja Kering di Padang Panjang Dibekuk, Enam Paket Barang Bukti Berhasil Disita

 


PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MI (25) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering di wilayah Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (4/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Dedi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 13.10 WIB berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, satu gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tegas AKBP Wisnu Hadi.

Polres Padang Panjang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengedepankan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Af)