Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu, Motor hingga Bukti Transfer

Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2026.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujar AKP Azhamu Suwaril.

Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial LHD (22), seorang karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, serta HO (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga beserta barang bawaan mereka. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat serta seorang petugas keamanan (security).

"Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua terduga mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaan mereka," jelas Kasatres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu dompet berwarna biru yang berisi satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Satu kotak cincin transparan yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang juga diduga sabu.
  • Satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
  • Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 2980 VAD.
  • Satu lembar kertas putih yang diduga merupakan bukti transfer.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian diamankan ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diduga sabu juga akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungannya.

AKP Azhamu Suwaril menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dharmasraya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkoba," tegasnya.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan peredaran yang diduga terkait, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.

Polres Dharmasraya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari narkoba.(Af)