Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GERAK-GERIK MENCURIGAKAN DI SPBU CADIKA! Pria 24 Tahun Diciduk Bawa Sabu dan Ekstasi

MUARA BUNGO – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bungo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial MIB alias IP (24) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan SPBU Cadika, RT 006, RW 002, Kelurahan/Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Cadika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat berada di kawasan SPBU Cadika, petugas melihat seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh salah seorang karyawan SPBU.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi seperempat butir pil berwarna hijau-kuning yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,42 gram.

Tak hanya narkotika yang diduga sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya. Di antaranya dua unit telepon seluler merek iPhone dan Oppo, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet hitam berlogo Honda, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong ukuran sedang, satu tas sandang warna hitam, serta uang tunai Rp620 ribu.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar IPTU Bambang JM.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan.

Polres Bungo melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.(Yorda)