Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Sumbar Bongkar 43 Kasus Narkotika, 51 Tersangka Diciduk; 152 Kilogram Ganja Disita

PADANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 51 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.

Sejumlah unsur turut hadir, di antaranya Gubernur Sumatera Barat, TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda Sumbar, tokoh adat dan agama, Bea Cukai serta insan media.

Dari total 51 tersangka, 49 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Berdasarkan asumsi penggunaan satu gram sabu oleh lima orang dan satu gram ganja oleh satu orang, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda: Narkoba Ancaman Serius bagi Generasi Bangsa

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa narkotika bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman serius terhadap kesehatan, keluarga, keamanan, stabilitas sosial hingga masa depan generasi bangsa.

«“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Irjen Pol. Djati.»

Menurutnya, pemberantasan narkotika menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi muda yang sehat, produktif, berkarakter dan memiliki daya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Polda Sumbar, kata dia, akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Polda Sumatera Barat akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.»

Sejumlah Kasus Menonjol Berhasil Dibongkar

Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah perkara menonjol turut berhasil diungkap aparat.

Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka. Dari perkara tersebut, polisi menyita 60.778,95 gram ganja, 201 butir ekstasi dan 36,08 gram.

Sementara pada Agustus 2026, tiga kasus berhasil diungkap dengan lima tersangka. Polisi menyita 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan berhasil mengamankan 56.374,53 gram ganja.

Bawa Sabu, Pelaku Juga Kuasai Senjata Api Rakitan

Salah satu perkara terjadi di Kabupaten Pasaman. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan enam paket kecil sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terpasang dua butir amunisi.

Senjata api tersebut diduga digunakan untuk melindungi diri ketika melakukan transaksi narkotika. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kepemilikan senjata api tersebut.

30 Paket Ganja Dibongkar di Pasaman Barat

Pengungkapan lainnya terjadi di Pasaman Barat. Pada 27 Juli 2026, polisi mengamankan J.A. dengan barang bukti 30 paket besar ganja.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada R.H. dan H.S. Keduanya turut diamankan bersama tujuh paket besar ganja.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka disebut menggunakan sepeda motor dan memanfaatkan jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit untuk membawa narkotika.

Jaringan Narkoba Manfaatkan Jalur Penerbangan

Polda Sumbar juga mengungkap perkara yang diduga memanfaatkan jalur penerbangan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Pada 6 Agustus 2026, polisi mengamankan M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah petugas menemukan dua paket besar sabu dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta.

Dalam perkara itu, M diduga menggunakan identitas palsu atas nama W.F. saat membeli tiket, sementara identitas sebenarnya menggunakan nama M.

Peran Masyarakat Jadi Kunci

Kapolda Sumbar menjelaskan, sebagian besar pengungkapan kasus narkotika berawal dari informasi masyarakat maupun hasil pengembangan perkara sebelumnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga metode undercover buy dalam perkara tertentu.

Karena itu, Kapolda menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Dibutuhkan sinergi antara TNI, BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat serta seluruh elemen masyarakat.

«“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,” katanya.»

Irjen Pol. Djati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan pihak terkait yang telah mendukung keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

«“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.»

Dengan 43 kasus yang berhasil diungkap dan puluhan ribu gram narkotika yang diamankan, Polda Sumbar menegaskan bahwa perang terhadap peredaran narkoba akan terus digencarkan—bukan hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan kolaborasi bersama masyarakat.(Af)