Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polri Pastikan Rutan Bareskrim Dikelola Sesuai Prosedur, Hak dan Keamanan Tahanan Jadi Prioritas

JAKARTA — Polri memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan tersebut mencakup seluruh rangkaian perawatan tahanan, mulai dari penerimaan dan penempatan, pelayanan serta kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri. Setiap tahapan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan diawasi secara berjenjang.

“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, pelayanan kepada tahanan meliputi pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian tahanan, waktu kunjungan, hingga mekanisme penyampaian keluhan.

“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” katanya.

Dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung diwajibkan menjalani pemeriksaan, pencatatan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan. Kunjungan juga dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.

Dari sisi keamanan, petugas jaga memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil, termasuk memantau kondisi ruang tahanan dan melakukan penggeledahan apabila diperlukan.

“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” tegas Johnny.

Polri juga menerapkan sejumlah larangan bagi tahanan, antara lain membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkotika di dalam Rutan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, bimbingan teknis, serta pemberian arahan. Seluruh pelaksanaan berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.

Johnny menjelaskan, fasilitas Rutan Bareskrim juga disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan. Fasilitas tersebut meliputi ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.

“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnny.(*)