Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saat Warga Tunaikan Salat Jumat, Polisi Ringkus Tiga Pria di Dharmasraya — Sabu, Timbangan Digital hingga Bong Disita

DHARMASRAYA – Di tengah suasana masyarakat melaksanakan salat Jumat, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8/2026).

Dalam pengungkapan yang berlangsung secara beruntun hanya dalam waktu sekitar 40 menit, polisi mengamankan tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda, yakni kurir atau pengantar, pengedar, dan pembeli.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril membenarkan pengungkapan tersebut.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial IA (21) yang diduga berperan sebagai kurir atau pengantar, HH (26) yang diduga sebagai pengedar, serta NA (22) yang diduga sebagai pembeli. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya dengan latar belakang pekerjaan berbeda.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026, LP/A/33/VIII/2026, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, seluruhnya tertanggal 7 Agustus 2026.

Penangkapan Pertama, IA Diamankan Bersama Sabu

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mengamankan IA, warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.

Dari tangan IA, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Penggeledahan terhadap IA disaksikan oleh Safrimon selaku Ketua Pemuda dan Dian Agus Purnomo. Barang bukti yang ditemukan kemudian diakui IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya.

30 Menit Kemudian, Diduga Pengedar Ditangkap

Tak berselang lama, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan di kawasan yang sama.

Kali ini, petugas mengamankan HH (26), alias Holid, warga Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Dari tangan HH, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang berisi lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, berupa sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Penggeledahan kembali disaksikan Safrimon dan Dian Agus Purnomo. HH disebut mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.

10 Menit Berselang, NA Ikut Diciduk

Sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 12.40 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial NA (22), warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung.

NA yang bekerja sebagai petani atau pekebun tersebut diamankan bersama satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu set alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek, satu jarum api, dan satu korek api mancis.

Seperti dua penangkapan sebelumnya, proses penggeledahan terhadap NA juga disaksikan oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo.

NA disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Polisi Telusuri Lokasi Peredaran

AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan tiga pelaku tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Dari keterangan salah seorang pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga biasa diedarkan di sejumlah lokasi yang relatif sepi, seperti areal perkebunan kelapa sawit serta bekas usaha peternakan ayam yang sudah tidak beroperasi, dengan wilayah peredaran di sekitar Kecamatan Sitiung.

Saat ini, ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Polres Dharmasraya menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Af)