Tegas Tanpa Kompromi! Empat Personel Polres Sijunjung Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Sijunjung – Polres Sijunjung menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan integritas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara tersebut dilaksanakan secara in absentia, tanpa dihadiri oleh keempat personel yang diberhentikan.
Empat personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, dan Bripda V.Q. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Keputusan ini telah melalui berbagai tahapan peninjauan dengan berpedoman pada tiga asas utama, yakni asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan," ujar AKBP Willian, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, asas kepastian bertujuan memberikan kejelasan terhadap status personel yang melakukan pelanggaran. Asas kemanfaatan mempertimbangkan dampak dan manfaat keputusan tersebut bagi organisasi Polri maupun personel yang dijatuhi sanksi. Sementara asas keadilan diwujudkan melalui pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi serta penjatuhan hukuman kepada anggota yang melanggar aturan.
Meski demikian, Kapolres mengakui bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang mudah. Menurutnya, sanksi tersebut tidak hanya berdampak kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga mereka.
"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Melalui pelaksanaan upacara PTDH ini, Polres Sijunjung berharap seluruh personel dapat menjadikannya sebagai pelajaran berharga untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri. Langkah tegas tersebut juga menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.(Af)
