Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Kuasai Sabu 2,3 Gram, Pria 23 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang

PADANG PANJANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial B (23) diamankan petugas di kawasan Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 14.00 WIB mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

"Setelah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengaku bernama B (23). Saat diamankan, yang bersangkutan sempat melepaskan satu buah lakban warna kuning," jelas IPTU Rahmad Deddy.

Tindakan penangkapan tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibungkus menggunakan lakban warna kuning, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan dalam kemasan berlapis. Paket diduga sabu dibungkus menggunakan plastik berklip warna merah yang dilapisi tisu, kemudian dimasukkan ke dalam plastik kuaci warna biru dan kuning. Selanjutnya, bungkusan tersebut dilakban menggunakan lakban warna cokelat, dibungkus kembali dengan kertas warna putih, dan kembali dilakban menggunakan lakban warna kuning.

Dari hasil pengamanan tersebut, polisi mencatat berat kotor barang yang diduga sabu sekitar 2,3 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo Y20s warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih dengan nomor polisi BA 6479 MD beserta kuncinya.

B (23), yang disebut sebagai warga Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya mengamankan terduga pelaku, membuat laporan polisi, mencatat keterangan saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/IX/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 22 September 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/27/IX/RES 4.2./2026 tanggal 22 September 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, B dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Rahmad Deddy menegaskan, Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga saat ini, B beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara lengkap asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Af)