Diduga Sabu 0,18 Gram Diamankan di Sumpur Kudus, Polres Sijunjung Tangkap Seorang Pemuda
SIJUNJUNG — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial PE (23) diamankan petugas saat berada di tepi jalan di Jorong Calau, Kenagarian Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/50/IX/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 17 September 2026.
Dari tangan PE, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua potongan plastik kecil warna bening berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,18 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu botol minuman ringan merek Sprite ukuran kecil yang telah dirakit menjadi alat hisap (bong) serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam-putih tanpa nomor polisi.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polres Sijunjung bersama Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengamankan PE yang saat itu berada di tepi jalan di kawasan Jorong Calau.
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti, kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan kepolisian, PE mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku,” ujar AKP Syafwal, SH.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, PE diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Af)
