Sabu 4,92 Gram Dibongkar di Kapur IX, Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota
LIMA PULUH KOTA — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu dengan mengamankan tiga pria dewasa di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dan 07.30 WIB.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial Z (23), A (19), dan AF (38). Z dan A diamankan di sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX. Sementara AF ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres 50 Kota, khususnya Kecamatan Kapur IX.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun. Saat dilakukan penindakan, Z yang berada di dapur terlihat panik dan diduga membuang sebuah benda melalui sela-sela papan lantai.
Petugas langsung memeriksa benda tersebut. Hasilnya ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.
Sementara A diamankan ketika berada di dalam kamar.
Dari pemeriksaan awal, Z dan A mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga mengaku memperoleh sabu dari AF dan sebagian narkotika tersebut telah digunakan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada keduanya.
Pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi. Di lokasi tersebut, AF berhasil diamankan saat sedang tidur.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong, wali nagari serta masyarakat setempat. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,82 gram.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak bening yang berada di dalam lemari kamar.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain plastik klip bening, dua sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 2732 CAB.
Jika digabungkan, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 4,92 gram sabu yang terdiri dari dua paket.
Ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Riki Yovrizal menegaskan, Satresnarkoba Polres 50 Kota akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian keterangan kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah kecamatan.(Af)
