Terjerat Dugaan Penipuan Arisan Rp6,16 Juta, Perempuan Asal Bungo Diamankan di Batang Arau Padang
PADANG — Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan arisan di Kabupaten Bungo, Jambi, berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo yang mendapat dukungan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RF (30), warga Kabupaten Bungo. RF diamankan di sebuah rumah di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 13.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bungo melalui Kanit Pidum, Ipda Andreas, mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial MS yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.
Menurut Ipda Andreas, berdasarkan laporan korban, perkara tersebut bermula ketika MS mengikuti kegiatan arisan dengan menggunakan dua nomor dalam satu grup. Dalam arisan tersebut, korban disebut membayar angsuran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari.
Namun, setelah kegiatan arisan dibubarkan, korban mengaku hanya menerima pembayaran untuk nomor arisan pertama. Sementara pembayaran untuk nomor arisan berikutnya disebut tidak diterima.
“Namun, setelah arisan dibubarkan, korban mengaku hanya menerima pembayaran untuk nomor arisan pertama. Sementara pembayaran untuk nomor berikutnya disebut tidak diterima,” kata Ipda Andreas kepada media ini, Sabtu (12/9/2026).
Korban kemudian berupaya menghubungi terlapor untuk menanyakan persoalan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban mengaku tidak mendapatkan respons maupun kabar dari terlapor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6.160.000. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polres Bungo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diamankan di Batang Arau
Proses pencarian terhadap RF akhirnya membuahkan hasil. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo dan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penindakan terhadap RF.
RF kemudian diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Setelah diamankan, penyidik melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap RF.
Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 11 September 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Satreskrim Polres Bungo akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman untuk menuntaskan perkara tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh proses hukum terhadap RF tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana nantinya akan ditentukan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana nantinya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipda Andreas.(Robby)
