Tiga Kali Beraksi di Kawasan Cagar Budaya, Tim Klewang Polresta Padang Amankan Terduga Pelaku Pencurian
PADANG – Tim 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian secara berulang di salah satu kawasan cagar budaya di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Terduga pelaku diamankan Tim 1 Klewang Polresta Padang pada Jumat (28/8/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama hingga tiga kali dalam waktu berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin melalui Kasubnit Riksa Buser, IPDA Ryan Fermana, membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Benar, pelaku diamankan oleh Tim 1 Klewang Polresta Padang pada Jumat (28/08/26) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian secara berulang di lokasi yang sama,” ujar IPDA Ryan Fermana.
Menurutnya, sejumlah barang yang diduga menjadi sasaran pencurian merupakan material yang berada di sekitar kawasan cagar budaya tersebut.
Barang-barang tersebut di antaranya berupa tembaga, besi, serta baut.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang diperkuat dengan laporan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali,” kata IPDA Ryan Fermana, Senin (31/8/2026).
Tinggal Dekat Lokasi Kejadian
Dari hasil pendalaman sementara, terduga pelaku diketahui merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut diduga memudahkan yang bersangkutan dalam memantau aktivitas dan situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan identitas yang kami peroleh, yang bersangkutan tinggal di sekitar tempat kejadian perkara, sehingga dapat memantau aktivitas dan situasi di lokasi,” jelasnya.
IPDA Ryan Fermana menambahkan, berdasarkan data kepolisian, pria tersebut disebut belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku kepada penyidik, hasil penjualan barang yang diduga dicuri tersebut disebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pelaku selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas IPDA Ryan Fermana.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan perlu dijaga kelestariannya.
Tim Klewang Polresta Padang kini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan kemungkinan adanya unsur lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.(Roby)
