Lima Pengedar dan Pemakai Sabu di Purus Ditangkap Polisi di Padang Barat
![]() |
| Foto : Terduga Penyalahgunaan narkotika |
Padang, 15 November 2025 — Satresnarkoba Polresta Padang menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Purus III, Gang Tanah Ombak, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian menggerebek sebuah kamar rumah yang diketahui milik salah satu pelaku berinisial RF, yang diduga menjadi tempat para tersangka menggunakan sabu.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik para pelaku atau berada dalam penguasaan mereka,” ujar AKP Martadius.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah:
- LPS (33), ibu rumah tangga
- RF (33), pekerja swasta
- SP (32), pekerja parkir
- POC (24), pekerja swasta
- BJ (22), pekerja parkir
Seluruh pelaku merupakan warga sekitar Jalan Purus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
AKP Martadius menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penelusuran untuk mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terhubung dengan para tersangka.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
