Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Truk Tronton Overload Asal Tebo Diduga Jadi Penyumbang Kerusakan Ruas Simalidu–Koto Baru, Warga Resah dan Pertanyakan Penegakan Hukum

Foto : Truck Overload mengangkut TBS dari Kab. Tebo


Dharmasraya — Aktivitas truk tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) asal Tanjung, Kabupaten Tebo, kembali menuai sorotan warga. Setiap hari, kendaraan bertonase besar tersebut melintas di ruas jalan Simalidu–Koto Baru dengan dugaan muatan berlebih (overload). Kondisi ini dinilai sebagai salah satu penyebab utama kerusakan jalan di sepanjang jalur tersebut.


Selain memperparah kualitas infrastruktur, keberadaan truk dengan tonase melebihi kapasitas juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan. Warga mengeluhkan bahwa sejumlah sopir truk kerap menghalangi kendaraan lain ketika mencoba mendahului, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Laporan Media Sebelumnya dan Respons Pemkab Dharmasraya


Sebelumnya, media investigasi.net telah memberitakan temuan terkait aktivitas truk ODOL tersebut melalui artikel berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati, Anisa Dipertanyakan”. Menyusul pemberitaan itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan hak jawab pada 1 Oktober lalu.


Namun hingga hari ini, Jumat (14/11), pantauan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas truk-truk tersebut masih berlangsung tanpa terlihat adanya langkah penertiban nyata di lapangan.


Warga Resah: Ancaman Lakalantas dan Debu Pekat di Musim Kemarau


Soleh (56), warga Pulau Mainan, mengaku resah melihat aktivitas tronton overload yang melintasi kawasan pemukiman setiap hari.


 “Setiap hari tronton itu melintas. Ancaman lakalantas selalu ada, kesehatan warga juga terganggu. Musim kemarau begini, debu makin pekat karena jalan makin rusak,” ujarnya, Jumat (14/11).


Warga lain menyebutkan bahwa setiap kali truk melintas, getaran terasa sampai ke rumah-rumah. Debu akibat kerusakan permukaan jalan juga menimbulkan risiko penyakit saluran pernapasan seperti ISPA.


Dugaan Pelanggaran Aturan Muatan dan Keselamatan


Aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:


1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)


Pasal 169–173 menegaskan bahwa:


Kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


Dilarang membawa muatan melebihi batas yang diatur dalam izin angkutan.


2. Pasal 307 UU LLAJ


Mengatur bahwa pengemudi yang membawa muatan melebihi batas maksimal dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.


3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019


Menetapkan larangan terhadap kendaraan ODOL serta penindakan terhadap kendaraan yang memiliki dimensi atau muatan tidak sesuai standar.


Dengan demikian, kegiatan pengangkutan TBS menggunakan truk dengan muatan berlebih bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, membahayakan keselamatan publik, dan meningkatkan pencemaran udara.

Penegakan Hukum Dipertanyakan


Meski pelanggaran dianggap berlangsung secara terbuka, warga menilai belum ada tindakan signifikan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal keseriusan pihak terkait dalam menertibkan truk-truk yang melintas tanpa pengawasan muatan.


 “Kalau dibiarkan, jalan ini tidak akan pernah awet. Pemerintah bangun, tronton merusak,” keluh seorang warga lainnya.


Harapan Publik: Koordinasi dan Penertiban Terpadu


Warga berharap Pemkab Dharmasraya, Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, serta stakeholder terkait dapat segera melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari penimbangan muatan, penindakan tilang untuk kendaraan ODOL, hingga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk memastikan pengangkutan TBS berlangsung sesuai aturan.


Langkah ini dinilai penting agar keselamatan warga terjamin dan infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran negara dapat bertahan lebih lama.