Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kilat! Kurang dari 6 Jam, Polisi Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor

Dharmasraya – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 17 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur.

Kasus ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial LS dengan alasan untuk menjemput mobil. Namun, kendaraan tersebut justru digelapkan dan dijual seharga Rp5 juta.

Dari hasil penjualan, pelaku membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU serta menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online dan pembelian narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Street BA 6386 VAB masih dalam proses pencarian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Dharmasraya.(Af)