Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pesta Sabu Digerebek Polisi, Empat Pria Diamankan di Pasaman Barat, Salah Satunya Anak Mantan Pejabat


Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Empat orang pria berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34) diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku diamankan sesaat setelah diduga selesai melakukan pesta sabu-sabu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai," ungkap Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah pondok yang berada di kawasan Jorong Kampung Cubadak. Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni DH, AF, dan HD. Di lokasi, petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang diduga baru saja digunakan.

Tidak lama kemudian, petugas turut mengamankan SY yang datang dari sebuah rumah menuju pondok tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pondok yang dijadikan lokasi pesta narkoba tersebut merupakan milik SY.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, tiga buah mancis, tiga buah sendok sabu dari pipet plastik, empat buah pipet plastik, tiga buah jarum, serta satu set alat hisap sabu yang masih terdapat sisa narkotika di dalam kaca pirek.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam milik para pelaku, masing-masing satu unit Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna emas.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu.

Menarik perhatian publik, salah satu pelaku berinisial HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

"Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Andhika.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Kapolres.

Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.