Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sijunjung, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
Muaro Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan menangkap seorang pria berinisial FA (22), yang diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban berinisial KY (11).
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Nova Melinda bersama Kanit Opsnal Reskrim AIPDA Doni Febriandi, SH.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sijunjung. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 23 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah lokasi sawmill yang berada di Jorong Bukik Sabalah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Korban yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar diketahui merupakan keponakan dari tersangka sendiri. Fakta tersebut menambah keprihatinan atas kasus yang menimpa anak tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, FA ditangkap ketika sedang berada di teras rumah tetangganya dan bermain video game.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Hendra Yose.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Af)
