Sakit Hati Tak Diberi Uang, Pria di Pasaman Barat Nekat Curi Motor Orang Tua dan Gadaikan Rp5 Juta
Pasaman Barat, Sumatera Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang pria berinisial RE (43) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri dan menggadaikannya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku ditangkap di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Pasaman Barat pada 10 Mei 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi BA 6691 SAE milik ayahnya, Asnam.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Saat itu, sepeda motor yang terparkir di teras rumah dibawa kabur oleh pelaku menggunakan kunci remote cadangan yang sebelumnya diambil dari kamar adiknya pada April 2026.
Mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan orang lain. Setelah ditelusuri, diketahui kendaraan itu telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Batang Tian dengan nilai sebesar Rp5 juta.
Berbekal informasi yang diperoleh, tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan pencarian. Pelaku yang berusaha menghindari penangkapan sempat bersembunyi di area gelap sekitar rumah temannya. Namun, upaya tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, RE mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Menurut pengakuannya, aksi pencurian tersebut dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberikan uang oleh orang tuanya.
Uang hasil gadai sepeda motor diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, keluarga sebelumnya tidak pernah melaporkan beberapa kejadian serupa yang pernah dilakukan pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem yang menjadi objek pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan keluarga yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan melawan hukum yang merugikan semua pihak.(Af)
