Dua Pemuda Diamankan di Padang Panjang, Polisi Temukan Lima Paket Ganja Kering
PADANG PANJANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, dua orang pria diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satreskrim Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pria tersebut.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima paket ganja kering yang terdiri dari empat paket dibungkus kertas putih dan satu paket lainnya disimpan di dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil pickup warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Usai penemuan barang bukti, personel Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang guna melakukan penanganan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan KUHP terbaru.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba bagi generasi muda.(Af)
