Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Tambang dan Dugaan Penganiayaan Diselesaikan Lewat Musyawarah

SIJUNJUNG — Ribuan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sijunjung mendatangi Mapolres Sijunjung pada Minggu (7/6/2026) malam. Kedatangan massa dipicu dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota LSM serta keresahan masyarakat terkait sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan yang dinilai tidak berimbang.

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.40 WIB di Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Korban diketahui bernama Jonni atau yang akrab disapa Joni Mapikor, yang selama ini aktif menyampaikan informasi terkait aktivitas pertambangan melalui media online dan media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu Jonni tengah bersilaturahmi ke rumah salah seorang warga setempat. Kehadirannya kemudian diketahui oleh sejumlah masyarakat yang mendatangi lokasi. Warga mengaku keberatan terhadap berbagai informasi dan pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten Sijunjung yang dinilai cenderung menyudutkan masyarakat penambang.

Situasi sempat memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban serta perusakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih milik korban. Sejumlah warga menyebut kejadian tersebut dipicu oleh akumulasi keresahan masyarakat terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Mendapatkan informasi itu, personel Polres Sijunjung segera turun ke lokasi dan mengamankan korban guna mencegah situasi berkembang lebih luas. Korban kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

Sekitar pukul 18.00 WIB, massa dari Kecamatan Koto VII, IV Nagari, Sijunjung, Kupitan, dan Tanjung Gadang mendatangi Mapolres Sijunjung. Mereka menyampaikan aspirasi serta meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang dianggap merugikan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., bersama pejabat utama Polres Sijunjung menerima langsung aspirasi warga dan mengundang sejumlah perwakilan masyarakat untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar informasi terkait aktivitas pertambangan yang dinilai tidak akurat dapat ditinjau kembali dan dilakukan klarifikasi.

Polres Sijunjung kemudian memfasilitasi mediasi antara perwakilan masyarakat dengan Jonni. Dalam dialog tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait persoalan yang terjadi.

Jonni menyampaikan permohonan maaf apabila informasi yang disampaikannya selama ini menimbulkan keresahan atau menyinggung perasaan masyarakat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang menjadi keberatan warga.

Terkait dugaan penganiayaan, Jonni selaku korban bersama Wali Nagari Limo Koto, Ketua KAN Limo Koto, Jorong Aur Gading, dan Jorong Batu Gandang yang mewakili masyarakat Kecamatan Koto VII sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah, dengan tetap menjaga suasana kondusif serta hubungan baik antarwarga.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sijunjung menyampaikan bahwa pihak kepolisian memahami aspirasi masyarakat, namun seluruh aktivitas tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga berkomitmen menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai persoalan pertambangan rakyat.

Setelah menerima penjelasan dari pihak kepolisian dan hasil mediasi yang dilakukan, masyarakat akhirnya menerima hasil pertemuan tersebut. Sekitar pukul 23.15 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi di Mapolres Sijunjung tetap aman serta kondusif.

Melalui pendekatan dialog dan musyawarah yang difasilitasi Polres Sijunjung, situasi yang sempat memanas berhasil diredam sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sijunjung tetap terjaga dengan baik.(Af)