Residivis Kembali Ditangkap, Polsek Sijunjung Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 0,5 Ons
Sijunjung – Komitmen jajaran Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dipimpin langsung Kapolsek Sijunjung, Iptu Murdani, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Aiptu Ardion, S.H., bersama personel Polsek Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pelaku berinisial HA (23) diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Pasar Sijunjung, Jorong Pasar Sijunjung, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 ons yang disimpan dalam tas berwarna abu-abu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp622.000, satu unit sepeda motor Yamaha MX King 150 cc, serta satu set alat isap sabu.
Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melakukan penyalahgunaan narkotika di kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung, kegiatan tersebut disaksikan oleh Wali Nagari Sijunjung dan warga setempat. Pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait," ujar Iptu Murdani.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.(Af)
