Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Residivis Curanmor Dibekuk di Rumah Makan, Polsek Kamang Baru Sita Sabu dan Puluhan Plastik Klip

 


SIJUNJUNG – Komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru yang dipimpin langsung Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, S.H., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku yang diamankan berinisial AGUNG PRATAMA PUTRA alias DOYOK (29), seorang wiraswasta asal Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Rumah Makan Niki Sae, Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Nagari Muaro Takuang, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu kotak rokok merek Oris yang berisi satu paket diduga sabu, 22 plastik klip kosong, dan satu pipet yang telah diruncingkan.
  • Tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
  • Satu unit telepon genggam Nokia 105 warna hitam.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa nomor polisi.

Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Kamang Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya," ujar AKP Syafrinaldi.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat dan akurat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai upaya menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung, khususnya di wilayah Kecamatan Kamang Baru.(Af)