Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Dua Terduga Pelaku, 12 Paket Sabu Diamankan
Batusangkar – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial HSB (36) dan YK (43). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar setelah sebelumnya mengamankan dua orang lainnya yang mengaku memperoleh sabu dari HSB.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah HSB dan melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Tigo Batua serta anggota Linmas setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari lokasi, petugas mengamankan 12 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu plastik klip ukuran besar, uang tunai sebesar Rp200.000, satu dompet kecil berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.
Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/VI/2026/Polres Tanah Datar tanggal 23 Juni 2026. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tanah Datar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Af)
