Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Curi HP Saat Acara Kondangan, Pria 58 Tahun di Tanah Datar Dibekuk Satreskrim Polres Padang Panjang

Padang Panjang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam yang terjadi di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S alias Ujang (58) berhasil diamankan bersama barang bukti.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2026/SPKT/Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Ronal Hidayat, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, saat korban menghadiri acara kondangan di rumah keluarga pelaku di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan.

Memanfaatkan kondisi rumah yang dipenuhi tamu undangan, pelaku diduga mengambil satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna Light Violet milik korban yang saat itu diletakkan di ventilasi pintu masuk rumah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa telepon genggam tersebut diambil untuk digunakan sendiri.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama saat menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan selalu menjaga barang berharganya saat berada di tempat keramaian. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana," ujar Iptu Ronal Hidayat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya.(Af)