Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap! Buron Hampir Setahun, Pelaku Penggelapan Motor Kerabat Dibekuk Polsek Sungai Rumbai, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Sabu dan Biaya Kabur ke Bandung

Dharmasraya – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Rumbai kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku tindak pidana. Seorang pria berinisial L (27) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik kerabatnya berhasil diamankan setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku ditangkap pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, setelah petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke kampung halamannya.

Kapolsek Sungai Rumbai, AKP H. Sutrisman, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Unit Reskrim yang terus melakukan pencarian terhadap pelaku meskipun kasus telah berlangsung hampir satu tahun.

"Begitu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP H. Sutrisman.

Kapolsek menerangkan, kasus tersebut berawal pada 26 Agustus 2025, ketika pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 3588 VT milik Rizaldi (54) melalui istri korban dengan alasan hendak membeli suku cadang kendaraan.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, pelaku tidak pernah mengembalikannya. Korban telah berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Rumbai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor milik korban diduga telah dijual di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan nilai sekitar Rp5 juta. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta membiayai pelariannya ke Bandung, Jawa Barat. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan upaya pencarian terhadap pelaku.

"Kami tidak pernah menghentikan pencarian. Begitu mendapat informasi pelaku kembali ke Dharmasraya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya," tegas Ipda Dandi Fernando.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga masih berada di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Dharmasraya melalui Polsek Sungai Rumbai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Af)