Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran Ganja Antarprovinsi, 30 Paket Siap Edar Disita
Pasaman Barat – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat. Seorang pria berinisial JA (46) yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap dengan barang bukti 30 paket ganja kering siap edar.
Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diamankan di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi.
"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi," ujar Kapolres.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi menggunakan mobil melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan intensif di sejumlah jalur perlintasan sejak Sabtu (25/7/2026). Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.02 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Suzuki APV berwarna merah bernomor polisi B 1119 VKY yang melintas memasuki wilayah Pasaman Barat.
Tim kemudian melakukan pembuntutan dengan dukungan personel Polres Pasaman Barat hingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan di depan Mapolsek Ranah Batahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering serta satu kantong plastik hitam berisi tiga paket ganja kering, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 30 paket ganja kering siap edar.
Dari hasil pemeriksaan awal, JA mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan sebagai pintu masuk ke Sumatera Barat guna mencegah masuknya narkotika dari luar daerah.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika, karena narkotika merupakan musuh kita bersama," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.(Af)
