Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara


Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara jumlah batubara yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi pengiriman, yang diduga berdampak terhadap stabilitas pasokan energi listrik.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

"Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara serta menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," tegas Kombes Pol. Susmelawati Rosya.

Penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan adanya selisih jumlah batubara antara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan jumlah yang diterima oleh PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Dugaan ketidaksesuaian tersebut dinilai berpotensi mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan tersebut melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlahnya tidak sesuai," ujar Kompol Muardi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL.

Pengusutan perkara ini didasarkan pada dua alat petunjuk utama, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

Polda Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik saat ini terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), melengkapi dokumen pendukung, serta memanggil para saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan untuk memperluas cakupan pengusutan apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang berlangsung secara berkelanjutan.

"Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media," tutup Kombes Pol. Susmelawati Rosya.(Af)