Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dharmasraya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M, yakni M. Muhlisin Pgl Muhlis Bin Antoni.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Dharmasraya melalui tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan informasi di lapangan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri A., S.H., bergerak menuju sebuah pabrik di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Usai diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, seluruh pihak diimbau menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas korban sesuai ketentuan yang berlaku.(Af)
