Polres Padang Panjang Gerak Cepat Tangani Penemuan Jenazah di Pinggir Danau Singkarak, Identitas Korban Berhasil Dipastikan
Padang Panjang – Personel Satreskrim Polres Padang Panjang bersama Ka SPKT dan personel Polsek Batipuh Selatan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah ditemukan sesosok jenazah pria di pinggir Danau Singkarak, tepatnya di Galundi, Jorong Tibalau, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Anisar (60) yang berprofesi sebagai petani. Saat sedang bekerja di area persawahan di sekitar pinggir Danau Singkarak, saksi melihat seorang laki-laki dalam keadaan tidak bernyawa. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Padang Panjang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mengamankan lokasi, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Padang Panjang guna menjalani proses identifikasi.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim medis RSUD Padang Panjang yang dipimpin dr. Irawati Fauziah Viska bersama Tim Inafis dan Tim DVI Polres Padang Panjang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Proses identifikasi dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga yang sebelumnya telah melaporkan korban hilang sejak Jumat (17/7/2026). Istri korban mengenali jenazah berdasarkan ciri-ciri fisik seperti rambut, alis, kumis, dan jenggot. Kepastian identitas kemudian diperoleh melalui pencocokan sidik jari menggunakan perangkat Handheld Inafis, yang menunjukkan kecocokan dengan data kepolisian.
Korban diketahui bernama Erman (68), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Jorong Batu Kadurang, Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H. menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Begitu menerima laporan, personel kami langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis, Tim DVI, dan pihak RSUD Padang Panjang. Identitas korban berhasil dipastikan melalui pencocokan sidik jari menggunakan Handheld Inafis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pihak keluarga, keluarga telah menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah," ujar IPTU Ronald Hidayat.
Selain melakukan olah TKP, penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi yang menemukan korban serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sementara itu, keluarga korban melalui istrinya telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan autopsi.
Polres Padang Panjang menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Af)
