Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

620 Liter Bio Solar Bersubsidi Diangkut Pakai Xpander, Polres 50 Kota Bekuk Satu Tersangka

LIMA PULUH KOTA – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres 50 Kota. Seorang pria berinisial S diamankan polisi karena diduga mengangkut dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

S ditangkap pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat kedapatan mengangkut Bio Solar menggunakan satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 21 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total 620 liter. Puluhan jerigen tersebut ditemukan tersusun di bagian tengah hingga belakang kendaraan.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres 50 Kota terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan BBM dalam jumlah besar yang diduga akan diperjualbelikan kembali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh BBM tersebut dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau dilansir di salah satu SPBU di kawasan Ngalau, Kota Payakumbuh. BBM kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Atas dugaan perbuatannya, S kini diamankan di Polres 50 Kota dan menjalani proses penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Polres 50 Kota sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

S disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Penyalahgunaan Subsidi

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyelewengan.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan: satu unit Mitsubishi Xpander dan 21 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total 620 liter.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dapat berujung pada proses hukum.