Diduga Curi Uang Ibu Rp5 Juta, Wanita di Padang Ditangkap Tim Klewang: Dibeli HP hingga Judi Online
PADANG — Seorang wanita berinisial CFE (35) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang tunai milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta. Perempuan tersebut diamankan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (21/8/2026) sore.
Ironisnya, uang yang diduga diambil dari dompet sang ibu tersebut disebut digunakan untuk membeli telepon seluler, berfoya-foya hingga bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, CFE diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Menurutnya, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. CFE kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Uang Rp5 Juta Hilang dari Dompet
Kasus tersebut bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan ibu kandung CFE, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut.
Namun, korban terkejut setelah mendapati dompet berwarna hitam berisi uang tunai sekitar Rp5 juta telah hilang.
Dompet tersebut sebelumnya disimpan di atas rak kayu dan ditutupi menggunakan panci. Korban kemudian berupaya menghubungi CFE dan anaknya yang lain, namun tidak mendapatkan respons.
Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban mendatangi rumah seorang saksi bernama Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.
Dari keterangan yang disampaikan kepada polisi, CFE mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada saksi Silvia. Namun, ketika dompet dikembalikan, uang yang berada di dalamnya sudah tidak ada.
“Dari interogasi singkat korban di lokasi, pelaku CFE mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada saksi Silvia. Saat dompet dikembalikan, uang di dalamnya sudah habis,” kata Kompol Muhammad Yasin kepada awak media, Minggu (23/8/2026).
Beli HP Rp2,1 Juta, Sisanya Diduga untuk Foya-foya dan Judi Online
Kepada orang tuanya, CFE kemudian mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.
Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, sebagian uang diduga digunakan untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sementara uang yang tersisa disebut dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
“Pelaku mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk membeli satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online,” terang Kompol Muhammad Yasin.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Klewang Bergerak, Pelaku Diamankan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, Tim 1 Klewang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan CFE.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple.
“Saat ini, pelaku CFE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Muhammad Yasin.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.(Robi)
