Dua Personel Polres Payakumbuh Di-PTDH, Kapolres Tegaskan Ketegasan Institusi
PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan integritas personel. Dua anggota Polres Payakumbuh diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara. Dua personel yang dikenai sanksi PTDH yakni Bripka FW dan Bripda AW.
Pemberhentian Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Bripda AW diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003 serta ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski kedua personel tidak hadir dalam upacara, prosesi PTDH berlangsung khidmat dan tertib. Setelah membacakan keputusan Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Payakumbuh melakukan prosesi penyilangan terhadap foto kedua personel sebagai simbol resmi pemberhentian dari dinas kepolisian.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin, aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kapolres meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan pribadi sekaligus nama baik institusi.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjut AKBP Irwan Andeta.
Ia menambahkan, ketegasan terhadap pelanggaran bukan sekadar bentuk pemberian sanksi, tetapi juga bagian dari pembenahan internal agar institusi Polri semakin profesional, berintegritas dan mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Penegakan disiplin dan kode etik tersebut menjadi bukti komitmen Polres Payakumbuh untuk terus melakukan pembenahan internal serta memastikan seluruh personel menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Ketegasan institusi menjadi pesan utama: setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, sementara integritas dan kepercayaan masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus dijaga seluruh anggota Polri.(Af)
